Polisi Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wonogiri

Polisi Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wonogiri Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus pupuk palsu di pabrik ilegal Pracimantoro, Wonogiri, Jateng. ANTARA

WONOGIRI-Tim Gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Wonogiri dan Klaten berhasil membongkar kasus tindak pidana peredaran pemalsuan pupuk tiga merek yang lokasi pabriknya di tiga desa, kawasan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Polisi membongkar peredaran pemalsuan pupuk tersebut berkat adanya laporan dari petani anggota Klomtan Sido Maju,Trucuk, Klaten yang menjadi korban, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel saat menggelar kasus pupuk palsu di pabrik ilegal di Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/02) petang.

Pupuk yang dibeli oleh petani Sido Maju Klaten tersebut dipastikan palsu setelah dilakukan uji laboratorium di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta.

Kapolda yang didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo, serta pakar Balai Pengkajian Teknologi Pertanian D.I. Yogyakarta mendatangi langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan soal pupuk palsu yang diproduksi di tiga desa, Pracimantoro Wonogiri itu.

Menurut Kapolda pemalsuan pupuk dan juga merek pupuk tersebut sangat merugikan pengelolaan tanaman pangan karena tidak memberikan kesuburan dan pertumbuhan tanaman padi, bahkan merusak kembang tumbuh tanaman.

Petani Klomtan Sido Maju, Trucuk, Klaten mengaku terpaksa membeli pupuk di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta karena jatah pupuk pada bulan Januari tidak mencukupi kebutuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Purbo Adji Waskiti, tiga pabrik pupuk palsu tersebut sudah beroperasi selama 2 bulan ini dengan omzet ratusan ton per bulan.

Pabrik pupuk palsu tersebut milik tersangka Farid Giri Saputra (28) warga Blindas RT 004 RW005, Desa/ Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dan tersangka Teguh Suparman (53) penduduk Belik RT.01 RW 11, Desa/Kecamatan Pracimantoro Wonogiri.

"Pabrik pupuk milik Farid dibangun di Ngulu Kidul, Desa/Kecamatan Pracimantoro dan di Blindas RT 04 RW 05, Desa/Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri serta Karanglo, Desa Gebangharjo, Pracimantoro, Wonogiri. Pabrik pupuk palsu milik Teguh dibangun di Pule, Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri," kata Kasat Rekrim mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.

Kedua tersangka kini diamankan bersama barang buktinya berupa10 ton Kaolin, .200 liter pupuk cair, 15 kg arang, 2 kg pewarna merah, 4 unit mesin parabola, 3 unit dismill, 2 unit oven, 2 mesin jahit karung, 15 lembar karung kosong merek Permata, 1 ton pupuk merek Permata, 1 karung kosong merek TSP, 9 ton pupuk merk TSP, 8 karung pupuk Ponska, 1 lembar surat jalan, dan 1 buku nota jual beli.

Dari tangan tersangka Teguh disita barang bukti berupa 300 ton kaolin yang sudah diolah menjadi granul, 100 ton bahan berupa kaolin, 10 ton pupuk dengan merek SP 36, 20 ton pupuk dengan merek Prima Plus, 10 ton pupuk dengan merek Mutiara, 10 ton beras, 15 ton kalsit, 6 liter cairan mikroba, 1.000 lembar karung polos, 1 unit mesin jahit karung.

Polisi juga menyegel ketiga pabrik yang memproduksi pupuk palsu di Pracimantoro Wonogiri dengan memasang garis polisi.

Pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dan atau memproduksi pupuk tanpa izin dan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan pupuk tanpa izin.

Hal tersebut, sebagaimana dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) Huruf b UU No.3/ 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 106 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan. (Ant)