PKL Semarang Boleh Berjualan di Trotoar dengan Syarat

PKL Semarang Boleh Berjualan di Trotoar dengan Syarat Petugas Satpol PP menertibkan lapak PKL yang berjualan di zona merah di Kota Semarang, Jateng. (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memperkenankan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Namun, dengan syarat tertentu.

"Haru memakai sistem bongkar pasang. Waktu berjualan yang diperbolehkan dimulai sejak pukul 16.00-05.00," ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Lapak bakal ditertibkan. Jika melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang berlangsung di beberapa ruas jalan protokol, kemarin (Senin, 30/9).

Petugas membongkar sejumlah kios semi permanen PKL. Karena berdiri di atas saluran drainase ataupun trotoar. Itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Penertiban berlangsung di Jalan KH Ahmad Dahlan. Juga Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Dr. Cipto, Jalan MT Haryono, dan sekitar Pasar Dargo.

"Kegiatan (pembongkaran) berlandaskan perda. Tidak asal bongkar ataupun menangkap orang secara sembarangan," tutur dia, menyitir Suara Merdeka.