Pemodal Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta Tertangkap, Polisi: Total 17 Tersangka

Pemodal Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta Tertangkap, Polisi: Total 17 Tersangka Ilustrasi obat ilegal. Foto: unsplash.com

Yogyakarta, Pos Jateng - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap penanam modal dari dua pabrik obat-obatan ilegal di Yogyakarta yang berhasil terbongkar beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dengan penangkapan tersebut, total tersangka dari kasus pabrik obat ilegal Yogyakarta menjadi 17 orang.

“Menangkap pemodalnya berinisial S alias C. Lalu DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujar Krisno dalam konferensi pers, Senin (5/10).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggerebek dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta. Obat terlarang itu didistribusikan ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik itu beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus.