Pemkot Semarang Diminta 'Blacklist' Kontraktor Wanprestasi

Pemkot Semarang Diminta 'Blacklist' Kontraktor Wanprestasi Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diminta tegas terhadap kontraktor yang tak becus dalam mengerjakan proyek. Sehingga, menimbulkan efek jera.

"Pemkot harus tegas memberikan sanksi. Jika kontraktor wanprestasi, harus diberikan sanksi blacklist," ujar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Devri Alfiandy, baru-baru ini.

Sebagai informasi, empat pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang tak sesuai target. Perinciannya, pembangunan gedung parkir di Balai Kota, Alun-alun Pasar Johar Baru, Kantor Kecamatan Gajahmungkur, serta pelebaran jalan di Kalipancur.

Baca: Pekerjaan Empat Proyek di Semarang Tak Sesuai Target

Dia melanjutkan, molornya pengerjaan proyek tak terjadi pada 2018 saja. Pada 2017, juga banyak pekerjaan yang kacau. 

Devri ragu keempat proyek yang molor selesai hingga akhir kontrak, meski ada upaya percepatan pengerjaan. Alasannya, progres sekitar 80 persen takkan bisa diselesaikan dalam tempo 10 hari.

Dirinya justru mengingatkan dampak buruk dari percepatan tersebut. "Bisa jadi, percepatan itu justru membuat kualitasnya tidak sesuai," terkanya.

"Karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan yang dikebut, justru dikerjakan asal-asalan. Dampaknya, justru hasil pekerjaan jadi berantakan," imbuhnya mengingatkan.

Apalagi, ada kontraktor yang mengerjakan proyek lebih dari satu proyek. Sehingga, berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan finansialnya.