Pemkab Pemalang Intensifkan Pendampingan Perempuan & Anak Korban Kekerasan

Pemkab Pemalang Intensifkan Pendampingan Perempuan & Anak Korban Kekerasan Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang pada program “Jelajah OPD” LPPL Radio Swara Widuri Pemalang. Sumber foto: pemalangkab.go.id

Pemalang, Pos Jateng – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang mengintensifkan sosialisasi pencegahan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini menyusul adanya kenaikan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang dalam kurun lima tahun terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Dinsos KBPP, Muhammad Tarom mengatakan, berdasarkan data yang masuk di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri pada kurun 2017-2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang sejumlah 384 kasus.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Pemalang selama kurun waktu 5 tahun terakhir 2017-2021 sejumlah 384 kasus dengan rincian tahun 2017 sebanyak 67 kasus, tahun 2018 sebanyak 57 kasus, tahun 2019 sebanyak 69 kasus Tahun 2020 sebanyak 89 kasus dan Tahun 2021 sebanyak 102 kasus,” kata Tarom pada program talkshow “Jelajah OPD” LPPL Radio Swara Widuri Pemalang. Selasa (12/7).

Tarom menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui PPT Jayandu Widuri, memberikan layanan pengaduan meliputi penerimaan laporan, wawancara, konseling dasar, pendampingan korban dan penjangkauan serta mediasi. Menurutnya, jika korban membutuhkan layanan lain seperti layanan kesehatan dan layanan hukum, akan diarahkan atau dirujuk kepada lembaga yang membidangi layanan tersebut.

“Manakala korban membutuhkan layanan lain, maka akan dirujuk kepada lembaga layanan yang ada seperti layanan kesehatan kita arahkan ke RS ashari dan Puskesmas, kemudian untuk layanan penegakan hukum itu dirujuk ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan, kemudian jika ia mengalami gangguan psikologi maka dirujuk ke tenaga psikolog, manakala ia membutuhkan bantuan hukum kita juga bekerjasama dengan Peradi untuk memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tarom menjelaskan, korban didampingi keluarga atau pihak lain dapat datang langsung ke PPT Jayandu Widuri atau menghubungi call center di 0878-3060-1587 atau bisa datang ke Polres Pemalang. Adapun persyaratan pelaporan, yakni hanya membawa identitas berupa KTP, KK atupun SIM. Mengenai biaya, Tarom mengatakan, semua layanan di PPT Jayandu Widuri gratis.

Sebagai informasi, kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pemalang mendominasi dengan total 223 kasus dan 161 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara berdasarkan jenis kekerasan yang dialami, terbanyak yakni kekerasan seksual dengan jumlah 158 korban, serta kekerasan dengan 41 korban.

Sementara itu, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berdasarkan sebaran wilayah, banyak terjadi di wilayah perkotaan yakni Kecamatan Pemalang, Taman dan Petarukan. Kecamatan Pemalang terdapat 96 kasus, Kecamatan Taman 68 kasus, dan kecamatan Petarukan 37 kasus.