Pantau Harga Minya Goreng, Polres Temanggung Bentuk Tim Khusus

Pantau Harga Minya Goreng, Polres Temanggung Bentuk Tim Khusus Tim Khusus Polres Temanggung saat memantau HET Minya Goreng di pasar. Foto: Diskominfo Jateng

Temanggung, Pos Jateng - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menerjunkan tim khusus memantau penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional. Selain itu, petugas juga diturunkan untuk mengantisipasi potensi penimbunan minyak yang dilakukan oleh oknum pedagang.

“Harga minyak goreng terus terpantau, baik yang ada di pasar modern dan pasar tradisional. Sejauh ini harga terpantau di antaranya di pasar modern telah sesuai HET,” kata Kapolres Temanggung, Burhanuddin di sela-sela apel pemantauan harga minyak goreng, Kamis (27/1).

Burhanuddin  menjelaskan, pemantauan tersebut meliputi kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng. Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat dalam kegiatan ini.

“Pantauan diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah adanya penimbunan minyak goreng serta memastikan sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto mengatakan, HET minyak goreng diberlakukan mulai tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp14 ribu per liter.

“Kami terus pantau harga minyak goreng di pasar. Pemberlakuan satu harga minyak goreng mulai tanggal 26 Januari ini,” katanya.

Haryanto menjamin stok minyak goreng di wilayahnya terpenuhi. Masyarakat tidak perlu panik dan melakukan aksi borong.

“Pemerintah mengimbau masyarakat tidak panic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebih. Ada jaminan dari Pemerintah ketersediaan komoditas tersebut,” pungkasnya.