Pabrik Komponen Sepatu di Kudus Tak Berizin

Pabrik Komponen Sepatu di Kudus Tak Berizin Perwakilan Komisi C DPRD Kudus, Jateng, kala melakuksan sidak ke pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, milik PT Dewi Citra Sejati, karena belum memiliki IMB. (Foto: DPRD Kudus)

KUDUS - Pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Fasilitas itu akan dipakai investor asal Korea Selatan.

"Hingga sekarang bangunan yang rencananya untuk pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, belum mengurus IMB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, M. Hartopo, Kamis (26/12).

Pabrik tersebut milik PT Dewi Citra Sejati. Sampai kini, berdasarkan catata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, baru memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Informasi yang berkembang, ungkap Kepala DPMPTSP Kudus, Revlisianto Subekti, perusahaan menanti izin pengalihan saluran irigasi milik Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA). Sehingga, menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Terlebih, lahan yang dimanfaatkan milik pemprov. Sehingga, mesti pengantongi persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru). Sebelum mengajukan IMB.

"Prosesnya cukup lama. Pemkab Kudus pada pertengahan Desember 2019, juga melayangkan surat ke gubernur untuk berita acara serah terima dari Dinas Pusdataru Jateng kepada Dinas PUPR Kabupaten Kudus," tuturnya.

Ihwal penegakan sanksi, klaim dia, menjadi kewajiban organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Bukan DPMPTSP.

Dugaan pelanggaran ini telah direspons Komisi C DPRD Kudus. Dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Sedangkan masyarakat menyebutkan, saluran irigasi selebar dua meter dengan panjang 100-an meter yang melintasi kawasan pabrik diuruk. Lalu dibelokkan ke arah barat. Persis di depan pabrik.

Saluran baru, mengutip Antara, memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama. Sekitar 2,5 meter. DPRD Kudus berencana memanggil petinggi PT Dewi Citra Sejati. Termasuk OPD terkait.