Ombudsman Batal Panggil Dosen UGM

Ombudsman Batal Panggil Dosen UGM Kantor Ombudsman DIY. (Foto: fakhrudin-ori-diy.blogspot.com)

Yogyakarta - Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal memeriksa dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Adam Pamudhi Rahardjo, Senin (19/11). Karenanya, akan ada pemanggilan ulang.

"Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis (22/11), jam 13.00 WIB," ujar Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).

Ombudsman DIY turut menyelidiki kasus perkosaan terhadap mahasiswi UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, 2017. Fokusnya, cara kampus menangani kasus ini.

Baca: Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM

Salah satu yang dilakukan, memanggil Adam selaku dosen pembimbing lapangan KKN UGM saat kejadian berlangsung. Ombudsman pun bakal menyambangi Direktorat Pengambdian Kepada Masyarakat (DPKM).

Pemanggilan terhadap Adam, terang Budhi, batal dilakukan kemarin. Sebab, yang bersangkutan sedang dinas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu, sesuai surat pemberitahun dari UGM.

Berdasarkan penelusuran sementara Ombudsman, terjadi malaadministrasi. Dasarnya, ada penundaan penanganan perkara.