Kementan Berikan Hak PVT Padi Rojolele Srinuk Khas Klaten

Kementan Berikan Hak PVT Padi Rojolele Srinuk Khas Klaten Foto: agrikan.id

Klaten, Pos Jateng – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian memberikan hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) atas padi Rojolele varietas Srinuk khas Kabupaten Klaten.

“Pemberian hak PVT ini akan membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani. Karena petani turut andil dalam pengembangan varietas Rojolele yang baru,” ungkap Sekda Klaten, Jajang Prihono pada Sidang Komisi Hak PVT Kementan, Kamis (24/2).

Dilansir dari klatenkab.go.id, Padi Rojolele varietas Srinuk memenuhi unsur-unsur nilai hak PVT, yakni kebaruan lantaran merupakan varietas baru yang belum diperjualbelikan di dalam dan luar negeri. Selain itu, keunikan karena memiliki ciri karakter yang khas dari varietas tersebut, sera keseragaman dimana tidak ada varietas simpang, serta unsur kestabilan varietas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Widiyanti mengaku bersyukur permohonan hak PVT padi Rojolele varietas Srinuk yang telah dikenalkan ke masyarakat telah mendapatkan hak PVT.

“Tentu bukan hanya sampai di sini, justru dengan adanya hak PVT, varietas Rojolele Srinuk harus semakin dikembangkan karena Pemkab Klaten sudah mendapatkan hak PVT atas varietas ini. Artinya upaya yang dilakukan Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk secara luas sebagai produk pertanian unggulan Kabupaten Klaten memiliki landasan yang kuat,” katanya.

Dapat diketahui, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan.

Hak tersebut mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan dan material yang dipanen seperti bunga potong, buah, potongan daun dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.