Kejati DIY Beri Penghargaan pada 3 Sekolah

Kejati DIY Beri Penghargaan pada 3 Sekolah Kejati DIY menyosialisasikan wewenang kejaksaan dan UU Tipikor sela "Penguatan Jaringan Masyarakat Antikorupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)" di SMAN 9 Yogykarta, DIY, Senin (24/9). (Foto: Instagram/@kejatijogja)

Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memberikan penghargaan kepada tiga sekolah. Sebab, sukses mengembangkan kantin kejujuran.

"Ini merupakan wujud edukasi kami kepada generasi milenial, agar sejak dini mereka paham dampak negatif korupsi," ujar Kepala Kejati DIY, Erbagtyo Rohan, sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional, Senin (10/12).

Tiga sekolah penerima anugerah dari dari Korps Adhyaksa, adalah SD Kanisius Sorowajan, SDN Karangmojo, dan SMPN 2 Turi.

Peringatan hari antirasuah diadakan di halaman Kantor Kejati DIY dan dihadiri perwakilan siswa dari tujuh SMA/SMK di Kota Yogyakarta. Acara juga digelar di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Di sana, petugas membagikan buku saku, stiker, kalender, dan pin bertema antikorupsi. Seluruh pejabat Kejati turun langsung dalam kegiatan tersebut.

Adapula kuis dengan pertanyaan seputar tugas kejaksaan dan rasuah. Pertanyaan diberikan kepada masyarakat dan pedagang yang melintas di kawasan Malioboro. Hadiah diberikan kepada 10 orang yang berhasil menjawab pertanyaan.

Rohan sempat berdialog dengan warga untuk mengetahui tanggapannya tentang kinerja kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi. "Agar kinerja bisa diperbaiki," jelasnya.

Di sisi lain, Kejati DIY berhasil menyelamatkan duit negara Rp1,02 miliar selama 2018. Data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Rp205,7 juta, Kejari Sleman Rp469 juta, Bantul Rp125,58 juta, dan Gunungkidul Rp226,75 juta.

Kejaksaan pun tengah menyidik delapan kasus dugaan korupsi. Penyidikan terbanyak ditangani Kejati DIY lima perkara.