Idulfitri, 820 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi

Idulfitri, 820 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi Lapas Kelas II-B Sleman, DIY. (Foto: Google Maps/Widodo Bram)

YOGYAKARTA - Sebanyak 820 warga binaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1440 Hijriah. Sebanyak 18 orang di antaranya, langsung bebas.

"(Mereka) dari sembilan lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) di DIY," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Tedja Sukmana, beberapa waktu lalu.

Remisi khusus diberikan kepada 260 orang di Lapas Kelas II-A Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas II-A Yogyakarta 194 orang, Lapas Kelas II-B Sleman 154 orang, dan Lapas Perempuan Kelas II-B Yogyakarta 56 orang. Lalu Lapas Anak Kelas II Yogyakarta 10 orang, Rutan Kelas II-A Yogyakarta 33 orang, Rutan Kelas II-B Bantul 64 orang, Rutan Kelas II-B Wates 19 orang, dan Rutan Kelas II-B Wonosari 30 orang.

"Dari jumlah itu, warga binaan tindak pidana khusus untuk kasus narkotika ada 82 orang, korupsi satu orang, pencucian uang tiga orang, human trafficking satu orang," jelas ucapnya.

Pemberian remisi sesuai beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Remisi.

"Pemberian remisi sesuai dengan usulan. Sudah dibacakan kepada warga binaan di lapas dan rutan," pungkas dia. Menukil detikcom, besaran remisi bervariasi. Antara 15 hari hingga dua bulan.