Hari Ini, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi "Gejayan Memanggil"

Hari Ini, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Aksi #GejayanMemanggil di ruas Jalan Affandi dan Jalan Kolombo, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (23/9). (Foto: Twitter/@vkrlz)

YOGYAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sejumlah elemen kembali menggelar aksi damai #GejayanMemanggil. Hari ini (Senin, 30/9).

"Titik kumpulnya ada dua. Di UIN (Sunan Kalijaga) sama di UGM. Kumpulnya jam 10.00 WIB. Terus jam 11.00, long march ke Gejayan," ujar Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra.

Baca juga:
"Gejayan Memanggil", Mahasiswa Yogyakarta Gelar Aksi Siang Ini
Tujuh Tuntutan Aksi "Gejayan Memanggil"

Dia melanjutkan, demonstrasi tersebut turut diikuti elemen lain. "Ada dari pelajar, buruh, jurnalis, dan ada beberapa organisasi komunitas pergerakan," tuturnya.

Dirinya takbisa memastikan jumlah peserta aksi. Namun, menuliskan minimal 3.000 orang yang berpartisipasi dalam surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Menukil detikcom, terdapat sembilan tuntutan dalam reli lanjutan tersebut. Dua poin lebih banyak daripada demonstrasi sebelumnya.

Berikut tuntutan aksi #GejayanMemanggil kali ini:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden menerbitkan Perppu KPK.
5. Mendesak presiden menerbitkan Perppu Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.