Gubernur Ganjar Temui Warga Wadas Purworejo

Gubernur Ganjar Temui Warga Wadas Purworejo Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo saat bertemu salah satu warga Wadas, Kabupaten Purworejo. Foto: Humas Jateng

Purworejo, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mendatangi warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo usai peristiwa penangkapan puluhan warga oleh aparat kepolisian di desa tersebut, Rabu (9/2).

Ia berpesan pada warga Wadas untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati. Meski ada pihak pro dan kontra dengan pembangunan bendungan, namun relasi masyarakat tidak boleh terpecah.

Sing penting rukun ya, ada yang setuju, ada yang tidak setuju tidak apa-apa. Yang penting rukun. Kalau rukun kan enak, agar persaudaraan nanti tidak gontok-gontokan. Saling menghormati dan menghargai saja, ora usah dha petentengan (tidak perlu marah-marahan),” kata Ganjar di sela-sela peninjauan.

Ganjar menyampaikan, kedatangannya ke Desa Wadas untuk dialog dengan warga. Selain itu, dia ingin memastikan agar kerukunan tetap terjalin di sana.

“Karena berita yang tersebar di luar itu seram banget. Insyaallah tidak seperti itu. Maka saya hari ini ke Wadas untuk menengok secara langsung,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap aparat kepolisian saat eksekusi pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, Selasa (8/2).

Dilansir dari ylbhi.ro.id, warga Wadas yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

“Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu),” tulis rilis LBH Yogyakarta.

Pihak kepolisian juga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.