Galian C Ilegal di Jepara Sebabkan Hasil Panen Petani Padi Menurun

Galian C Ilegal di Jepara Sebabkan Hasil Panen Petani Padi Menurun Sejumlah pihak terkait menyatakan persetujuannya menutup galian C ilegal di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, . (ANTARA

JEPARA-Aktivitas penambangan golongan C yang dilakukan secara ilegal di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengakibatkan hasil panen petani setempat menurun dari semula bisa sampai dua hingga tiga kali panen, kini hanya sekali.

"Sejak ada penambangan ilegal, petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo kesulitan mendapatkan air irigasi," kata perwakilan petani Desa Tulakan, Ahmad Sa'dumi saat rapat koordinasi (rakor) terkait galian C ilegal di Balai Desa Tulakan, Kecamaan Donorojo, Jepara, Rabu (30/01).

Awalnya, kata Ahmad, petani bisa tanam hingga tiga kali. Namun, sejak munculnya penambangan illegal tersebut penanaman berkurang menjadi dua kali, kemudian turun lagi hanya sekali tanam.

Oleh karena itu, Ahmad menuntut agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan, bila perlu ditutup permanen jika memang menyalahi aturan.

Selain itu, sambung Ahmad, pasir padas yang juga turut diambil oleh penambang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Bahkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah menyebabkan ratusan hektar sawah di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo terendam banjir.

Suntono, perwakilan penambang saat diberikan kesempatan berbicara mengakui bahwa aktivitas yang dilakukannya selama ini memang belum mengantongi izin.

"Kami siap menghentikan kegiatan penambangan hingga pengurusan izin rampung. Ya memang saya akui salah penambang," ujarnya.

Pengakuan tersebut langsung disambut sorak riuh warga yang memadati Balai Desa Tulakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Gozali menyarankan pihak warga maupun penambang bisa saling menahan emosi karena situasi yang aman dan kondusif tentu menjadi dambaan semua masyarakat.

Terkait adanya aktivitas penambangan ilegal sampai mengakibatkan fasilitas milik pemerintah rusak, dia mengancam jika masih beroperasi di Jepara, akan dibawa ke jalur hukum.

"Kami sebagai ketua dewan akan memberikan kuasa hukum kepada jaksa pengacara negara," ujarnya.

Imam juga menyampaikan hasil rapat bersama Forkopimda menyoal galian C ilegal, dan telah diputuskan bersama bahwa tambang yang tidak berizin dilarang.

"Saya berharap masalah ini tidak menimbulkan konflik antarwarga Desa Tulakan," ujarnya. (Ant)