Esok, Bapenda Semarang Undi Rumah bagi Wajib Pajak PBB

Esok, Bapenda Semarang Undi Rumah bagi Wajib Pajak PBB Rumah. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bakal mengundi satu unit rumah saat "Gebyar Pajak Daerah" di Taman Indonesia Kaya, Jumat (2/11).

Undian diperuntukan bagi wajib pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengundian, kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana, sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PBB sesuai batas jatuh tempo, 30 September.

"Kami pandang perlu memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah membayar tepat waktu. Sehingga, diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak semakin meningkat," ujarnya di kantornya, Semarang, Kamis (1/11).

Ada sekitar 500 ribu kupon wajib pajak diundi. Total wajib pajak PBB Semarang mencapai 550 ribu orang. Beberapa hadiah akan diundi, selain satu unit rumah. Di antaranya, sepeda motor dan berbagai barang elektronik.

Penerimaan PBB Kota Semarang, berdasarkan data, menembus 113 persen atau Rp395 miliar dari target Rp348,5 miliar.

Camat yang aktif memungut PBB di akhir pekan pun akan diberikan apresiasi. "Kami juga akan memberikan penghargaan kepada 10 pembayar pajak terbesar di Kota Semarang," jelasnya.

"Seluruh pajak hadiah akan ditanggung pemkot. Sehingga, warga yang mendapat undian, tidak perlu lagi keluar uang untuk membayar pajaknya," tuntas Yudi.