Bupati Tegal Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah

Bupati Tegal Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah Foto: kuaumbulharjo.go.id

Kabupaten Tegal, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten Tegal mengimbau warganya untuk tidak menyelenggarakan salat Iduladha di masjid, musala, lapangan ataupun tempat lainnya. Keputusan tersebut berdasarkan aturan dari Menteri Agama mengenai pelaksanaan salat Iduadha dan penyembelihan kurban sejalan dengan pelaksanaan PPKM darurat.

“Sesuai arahan menteri agama, penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid, musala, lapangan dan tempat lainnya selama PPKM darurat ini ditiadakan, termasuk di Kabupaten Tegal. Gantinya, kita bisa salat Idul Adha bersama keluarga inti di rumah,” imbau Bupat Tegal, Umi Azizah, dikutip pada laman Setda.tegalkab.go.id, Minggu (18/7).

Peraturan mengenai Iduladha juga mencakup penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling berjalan kaki maupun dengan angkutan kendaraan. Kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan warga, mencegah agar penularan virus tidak semakin meluas, terlebih jika sampai menimbulkan klaster peribadatan.

Umi juga meminta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal mensosialisasikan aturan Menteri Agama tersebut ke tokoh agama maupun ulama di masing-masing kecamatan dan desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat melalui jejaring Kepala Kantor Urusan Agama penghulu dan penyuluh agama di masing-masing kecamatan.