Pemkot Pekalongan Susun Aturan Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi

Pemkot Pekalongan Susun Aturan Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Foto: pekalongankota.go.id

Kota Pekalongan, Pos Jateng - Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan berupaya menjaga keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhuladha 1442 H. Untuk menjamin hal tersebut Dinperpa Kota Pekalongan tengah menyusun Aturan Pelaksanaan Kegiatan Kurban saat pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi, mengatakan dalam aturan pelaksanaan kegiatan kurban nanti meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan kurban saat situasi Covid-19.

“Diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko," kata Ilena, Kamis (1/7).

Dalam aturan pelaksanaan disebutkan pula pihak penyembelihan kurban diimbau untuk tidak menyembelih ternak betina produktif.

"Saya mengimbau dan menginformasikan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,” imbau Ilena.

Untuk penerapan higiene dan sanitasi, panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer di setiap tempat yang mudah dijangkau. Selain itu, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.

"Saat penanganan daging dan pembuangan limbah nanti tolong untuk memperhatikan hiegene sanitasi," pungkas Ilena.

Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19. Aturan ini disampaikan akan dibagikan kepada takmir/panitia kurban se-Kota Pekalongan.