BTNKJ Rekomendasi Penutupan Penangkaran Hiu Karimunjawa

BTNKJ Rekomendasi Penutupan Penangkaran Hiu Karimunjawa Penangkaran hiu di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jateng. (Foto: Pemprov Jateng)

Jepara - Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) pernah merekomendasikan penangkaran hiu di Pulau Menjangan Besar dihentikan pada 2018. Lantaran banyak tak berizin.

Wisatawan pun pernah digigit ikan perdator tersebut, 13 Maret 2016. "Dari kejadian itu, kemudian kami hentikan kegiatan wisata karena membahayakan wisatawan," ujar Kepala BTNKJ, Agus Prabowo.

Baca: Ratusan Hiu di Jepara Mati Mendadak

Anjuran penghentian wisata ini tertuang dalam surat Kepala BTNKJ Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Rekomendasi merujuk hasil audiensi Asisten II Bupati Jepara, dinas terkait, dan seorang pengelola penangkaran, Cun Ming. 

Dirinya turut mengomentari soal matinya hiu di penangkaran milik Cun Ming. BTNKJ punya pendapat berbeda.

"Data yang kami peroleh ada sekitar 40-45 ekor hiu yang mati," ucap dia. BTNKJ ke lokasi usai menerima laporan.

Fakta lainnya, kata Agus, "Air kolam ikan hiu berwarna kuning." Kejadian telah dilaporkan ke polisi setempat.