Berhari-hari Diare dan Demam, Tasdi Batal Sidang

Berhari-hari Diare dan Demam, Tasdi Batal Sidang Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, memberikan salam metal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9). (Foto: Antara Foto/M. Adimaja)

Semarang - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, batal mengikuti persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (19/12). Dalihnya, sedang demam dan diare sejak tiga hari lalu.

"Sebenarnya sudah diberi pengobatan di Klinik LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kedungpane. Tapi sebagai orang awam, saya nilai tindakannya belum mencukupi," ujar kuasa hukum Tasdi, Endang Yulianti, beberapa saat lalu.

Dengan demikian, sesuai kepakatan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut bakal dilanjutkan tahun depan. "Sidang akan digelar Senin, 7 Januari," terang jaksa penuntut umum (JPU), M. Takdir Suhan.

Persidangan ditunda hingga dua pekan lamanya, karena hakim dan sebagian anggota majelis cuti pada Natal dan tahun baru (Nataru) 2019.

Dia mengaku, baru mengetahui Tasdi sakit dari pengawal tahanan LP Kelas IA Kedungpane di Tipikor Semarang. "Sejauh ini dari keterangan saksi, tidak ada yang dibantah oleh terdakwa," tambah Takdir.

Rawat Intensif
Sementara itu, Endang berharap kliennya segera mendapat perawatan intensif, khususnya pemeriksaan darah. Alasannya, mengalami demam lebih dari tiga hari.

Apalagi, tambahnya, kondisi bekas Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Purbalingga tersebut cukup memprihatinkan saat dijenguk. 

"Sepengetahuan saya, kalau demam lebih dari tiga hari, perlu dilakukan pemeriksan laboratorium. Dan baru ini kita urus pelaksanaannya," tuntasnya.