Bea Cukai Kudus Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal Truk pengangkut 400 ribu batang rokok yang diamankan Bea Cukai Kudus, Jateng. (Foto: Facebook/@BeaCukaiKudus)

Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menyita 400 ribu batang ilegal. Diperkirakan senilai Rp286 juta. 

Mulanya, kata Kepala Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, pihaknya memperoleh informasi pengiriman barang kena cukai, Rabu (23/1), pukul 12.00. Rokok dibawa truk pengangkut furnitur dari Kabupaten Jepara, Jateng.

Petugas kemudian menggelar operasi tertutup di jalan penghubung Jepara-Kudus dan Jepara-Pati. Seiring waktu, didapati armada sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang parkir di sebuah ekspedisi, pinggir Jalan Raya Bugel.

Selanjutnya, melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan awal. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) tanpa dilekati pita cukai," ujarnya, baru-baru ini.

Demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut, truk, barang bukti, dan pemilik ekspedisi berinisial R (40), diamankan ke Bea Cukai Kudus. "Dimintai keterangan lebih lanjut,” tuntas Iman. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp188,82 juta.