Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai Dompet Digital

Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai Dompet Digital Bupati Jepara, Dian Kristiandi bersama sejumlah ASN BPKAD pada peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS, di Gedung Shima. Foto: Diskominfo Jepara

Jepara, Pos Jateng - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini bisa dilakukan menggunakan dompet digital dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).  Langkah tersebut memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus keluar rumah di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji menyampaikan, masyarakat bisa memanfaatkan dompet digital seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya yang terintegrasi dengan sistem untuk membayar pajak.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji, pada peluncuran QRIS pembayaran pajak di Gedung Shima Jepara, Kamis (30/9).

Sementara itu, Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengapresiasi penyediaan fasilitas pembayaran pajak, yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan. Menurutnya, teknologi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat.

“Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi,” kata Bupati.

Ia meminta para camat ikut menyosialisasikan cara pembayaran tersebut kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Sebagai informasi, video tutorial cara pembayaran  ditampilkan pada kanal Youtube Pajak Daerah Jepara milik BPKAD Jepara pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs .

Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal tersebut.