10 Orang Diciduk Terkait Kerusuhan Rutan Solo

10 Orang Diciduk Terkait Kerusuhan Rutan Solo Ilustrasi, Foto: Pixabay

Solo-10 orang diduga terlibat kasus kerusuhan dan penyerangan di dalam Rumah Tahanan Solo berhasil dibekuk tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Polda Jawa Tengah.

Petugas gabungan itu menangkap mereka di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Sabtu (12/01/2019), malam.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bergerak setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1).

Menurut Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan, serta juga sering melakukan sweeping penyerangan kepada masyarakat.

"Kami melakukan penangkapan kelompok ini di kawasan Silir Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolres.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam dan airsoft gun dimodifikasi, tiga busur panah, belasan anak panah, pedang, lima golok, samurai, badik, sabet, sejumlah handphone, tas ransel, dan plat nomor kendaraan palsu.

Kapolres manambahkan, plat nomor kendaraan ini yang sering digunakan untuk melakukan sweeping berkeliling, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.