Website Setkab Diretas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Website Setkab Diretas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Ilustrasi script backdoor website. Foto: Pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Polisi menangkap dua remaja terduga peretas situs web (website) Sekretariat Kabinet setkab.go.id berinisial Zyy and Lutfifakee. Keduanya ditangkap di Kota Padang dan Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (5/8) dan Jumat (6/8).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menduga, keduanya meretas karena motif mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari situs web Sekretariat Kabinet. Pelaku sebelumnya sudah melakukan defacing (mengubah tampilan) 650 situs web dalam dan luar negeri.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir dari Alinea.id, Minggu (8/8).

Slamet menerangkan, temuan tersebut telah disesuaikan dengan data forensik terhadap barang bukti yang diamankan, satu laptop Axioo seri Neon model HNM 14 inci dan 1 ponsel Oppo Reno 5F dari pelaku pertama. Sedangkan dari pelaku lainnya berupa ponsel Samsung Galaxy A11, satu ponsel Redmi Note 5, dan 1 laptop Asus.

“Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," jelasnya.

Ia meminta masyarakat senantiasa menjaga sistem keamanan situs web dan datanya. Pangkalnya, teknologi informasi (TI) kini dapat diperoleh dengan mudah di dunia maya. Dengan demikian, siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

Ia menambahkan, kelemahan dalam sistem keamanan situs web pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya. Misalnya, masuk (log in) di tempat publik sehingga jaringannya tidak aman.

Sebelumnya, situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di www.setkab.go.id dibobol hacker. Dari pantauan laman tersebut pada Sabtu (31/7) pagi, halaman depan web diubah tampilannya dengan halaman lain.

Kasus deface website Setkab.go.id bukan yang pertama. Akhir 2015, situs ini juga pernah di-hack dengan merubah tampilan website menjadi page beranimasi dengan latar belakang hitam. Kasus serupa juga terjadi pada 2008. Saat itu, hacker meninggalkan pesan “Merdeka Tapi Bingung” di halaman depan.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).