Terlalu Ketat Atur Obat Covid-19, BPOM Terancam Class Action

Terlalu Ketat Atur Obat Covid-19, BPOM Terancam Class Action Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto: Google Maps

Jakarta, Pos Jateng - Pemerhati kebijakan publik, Patrice Rio Capella menyatakan, ketatnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam filtering obat-obatan Covid-19 berpotensi menimbulkan gugatan perwakilan kelompok oleh publik (class action). Ia mencontohkan pada pelarangan impor Lianhua Qingwen.

"Kalau tipenya begini, kalau sampai pada tingkat kelakuan BPOM ini menimbulkan kontraproduktif dalam rangka menangani kedaruratan kesehatan ini, jangan salahkan kalau ada gugatan class action kepada BPOM," ucapnya dilansir dari Alinea.id, Kamis (8/7).

Menurutnya, BPOM harus berpikir dan bertindak di luar kebiasaanya (extraordinary) dalam penanganan Covid-19 mengingat tengah dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat.

Ia menyarankan BPOM meniru sikap pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan pengganti undang-undang (perppu) agar pejabat diberikan kelonggaran dalam menyusun anggaran.

"Untuk urusan APBN pun pemerintah mengeluarkan perppu dalam kondisi darurat, tidak boleh diperiksa, dipidana sepanjang itikad baik. Jadi, ada tindakan luar biasa juga," jelasnya.

Ia juga meminta BPOM menghentikan pelarangan impor obat tradisional China Lianhua Qingwen dengan nomor izin edar POM TI 144348471.

"Kalau memang ada yang membahayakan soal jantung, dia (BPOM) harus mengingatkan, bahwa Linhua harus diminum boleh tapi hati-hati dengan kesehatan jantung. Itu caranya. Jadi, bukan tiba-tiba menutup impor. Dosisnya yang harus dijelaskan," ujarnya.

Ia mengatakan jika BPOM bersikukuh melarang edar obat tersebut, akan memancing kecurigaan publik bahwa regulator obat-obatan tersebut terjebak dalam persaingan usaha.

"Hari ini, bisnis yang paling besar, yang paling memungkinkan adalah bisnis farmasi, bisnis perobatan. BPOM jangan terkooptasi dengan persaingan perdagangan obat," pungkasnya.