Polri Bentuk Direktorat Khusus Tangani Perkara Kekerasan Perempuan dan Anak

Polri Bentuk Direktorat Khusus Tangani Perkara Kekerasan Perempuan dan Anak Salah satu Polwan saat menerima laporan. Foto: polri.go.id

Nasional, Pos Jateng - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera membentuk direktorat penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu didasari maraknya kasus-kasus pidana yang menyasar perempuan dan anak tidak diproses dengan baik.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, kajian akan dilakukan secepatnya dan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) dalam waktu dekat.

"Secepatnya, karena menurut pandangan Bapak Kapolri hal tersebut urgen untuk segera dapat diwujudkan," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Senin (3/1).

Dedi menjelaskan, nantinya direktorat tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang satu perempuan. Penunjukkan diharapkan tidak menimbulkan bias dalam mengambil kebijakan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ya (dipimpin jenderal bintang satu perempuan), nanti akan dibentuk tim dulu untuk buat kajian dan usulan kepada Kemenpan RB tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan struktur Dir PPA di Bareskrim," tuturnya.

Terakhir diberitakan, Markas Besar Polri berencana membentuk organisasi khusus di dalam struktur Bareskrim untuk menangani kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan marak terjadi. Subdit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) akan menjadi direktorat tersendiri di jajaran Bareskrim.

Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Subdit PPA telah menangani 2.524 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah itu, hanya 1.093 perkara yang terselesaikan.

Sementara, perkara tindak pidana perdagangan orang dengan korban perempuan dan anak yang ditangani Bareskrim sebanyak 173 kasus. Dari jumlah tersebut, hanya 82 perkara yang dituntaskan.