Polri Akan Cabut Izin Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

Polri Akan Cabut Izin Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya Ilustrasi Pistol. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Polri berencana mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik anggota polisi. Pencabutan tersebut dilakukan bagi anggota kepolisian yang memiliki masalah dalam keluarga ataupun lingkungannya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdi Sambo mengatakan, permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan sehingga tidak berdampak pada Korps Bhayangkara nantinya.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," kata Sambo dalam video akun instagram @divpropampolri, yang dikutip pada Kamis (17/2).

Menurut Sambo, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api harus dilakukan secara berkala. Pengecekan tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.

Hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang diupayakan oleh pihaknya. Sebab, Propam sebagai pengawas internal, tidak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya.

“Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," ujarnya.

Sebagai informasi, sikap tersebut diambil lantaran kasus penyalahgunaan senpi yang diduga dilakukan oleh polisi kembali mencuat pascapenembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas selama pembubaran unjuk rasa tersebut.

Adapun demonstrasi itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat Tani menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong. Menurut polisi, para demonstran melakukan aksi pemblokiran jalan hingga harus dibubarkan. Namun, dalam proses itu terdapat satu orang demonstran yang meninggal akibat terkena timah panas.