Perpres 10/2021 dianggap dorong UMKM berkembang

Perpres 10/2021 dianggap dorong UMKM berkembang Ilustrasi. Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim ingin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dengan mengizinkan investor kakap masuk ke bisnis-bisnis skala kecil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Karenanya, Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menilai, kebijakan tersebut bakal menguntungkan UMKM lantaran berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan memperlebar akses pemasaran. Dicontohkannya dengan akan masuknya kerupuk dan rempeyek ke pasar swalayan.

"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk masuk ke ritel, katanya, UMKM terkadang diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya tinggi. Diharapkan Perpres 10/2021 membuat UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia melanjutkan, Perpres 10/2021 memungkinkan usaha makanan berbahan kedelai selain tempe dan tahu dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya, ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek. Namun, harus digarisbawahi, bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Persyaratan tersebut seperti mengajak kerja sama industri kecil. "Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, menerangkan, Perpres 10/2021 sedang dalam tahap revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, dan 33 tentang investasi di bidang minuman keras (miras) dan beralkohol (minol).

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," tambahnya.