Pengamat Puji Ketegasan Tito Karnavian dalam Kasus Bupati Aceh Selatan

Langkah cepat Mendagri itu diapresiasi Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, yang menilai Tito sedang menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis.
Penulis: Tim copywriter - Minggu, 7 Desember 2025
Pengamat politik Citra Institute Efriza menerangkan pandangan politiknya kepada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)
Pengamat politik Citra Institute Efriza menerangkan pandangan politiknya kepada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin dan etika kepala daerah dengan mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Aceh untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui berada di Tanah Suci untuk ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor.

Langkah cepat Mendagri itu diapresiasi Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, yang menilai Tito sedang menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis. 

“Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya,” ujar Efriza, saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, kepergian Mirwan ke luar negeri pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak banjir dan longsor merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi.

Mendagri Tito sebelumnya juga langsung menghubungi Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke tanah air untuk menangani bencana. Setelah instruksi tersebut, Mirwan dijadwalkan pulang pada Minggu (7/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. Karena itulah, Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.

Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77.

“Dalam konteks politik lokal, Mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," kata Efriza.

Efriza juga menilai ketegasan Tito mengirim Itjen tak lama setelah mengetahui Mirwan juga mengabaikan larangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah.

“Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ucap Efriza.

Ia menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang, terlebih rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara.

“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” kata Efriza.

Editor:

Tim Copywriter untuk website daerah Alinea Tek Nusantara

Scroll