Mendagri Tekankan Sinkronisasi Pusat–Daerah untuk Percepat Pembangunan Papua

Pemekaran wilayah di Papua hingga kini belum sepenuhnya menghasilkan percepatan pembangunan yang optimal.
Penulis: Tim copywriter - Selasa, 16 Desember 2025
Ilustrasi warga Papua. Foto: unsplash.com
Ilustrasi warga Papua. Foto: unsplash.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat dan enam provinsi di Papua untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Ia menilai, pemekaran wilayah di Papua hingga kini belum sepenuhnya menghasilkan percepatan pembangunan yang optimal.

Karena itu, Tito menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, pengawasan, serta evaluasi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan pembangunan Papua segera terwujud.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Tito menjelaskan, kondisi sosio-historis Papua yang belum memiliki kekuatan pemersatu internal di kalangan masyarakat asli Papua, ditambah dengan bentang alam yang sulit dijangkau, menjadi faktor utama terjadinya kesenjangan pembangunan. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan pendekatan percepatan pembangunan yang terencana dan terkoordinasi.

Dalam tataran eksekusi, Tito menghendaki Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mampu mengorganisasi dan menyelaraskan program kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat agar kompatibel dengan kebutuhan pembangunan di Papua.

“Sering kali program kementerian dan lembaga tidak nyambung dan bahkan tidak diketahui oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” kata Tito.

Ia mencontohkan, kegagalan program pusat kerap terjadi akibat tidak adanya dukungan program lanjutan dari pemerintah daerah. “Misalnya pemerintah pusat membangun bendungan, tetapi irigasi yang seharusnya dibangun oleh provinsi tidak dilakukan. Akhirnya bendungan hanya menjadi penampungan air dan tidak mengairi sawah,” ujarnya.

Tito memahami ketidaksinambungan tersebut kerap dipengaruhi oleh perbedaan janji politik masing-masing kepala daerah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme pelaksanaan RAPPP 2025–2029 membuka ruang umpan balik bagi kepala daerah di Papua, sehingga program pusat dan daerah dapat diselaraskan secara efektif.

“Grand desain ini diharapkan tidak bersifat top down. Perlu dibuka common interest para kepala daerah, agar kepentingan pusat dan daerah saling melengkapi, termasuk antarprovinsi dan kabupaten/kota,” ucap Tito.

Selain harmonisasi program, Tito juga meminta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan.

“Perlu diawasi. Jika tidak berjalan, apa masalahnya. Kalau berjalan, mampu berapa persen. Setelah itu dilakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi,” katanya.

Tito mengusulkan evaluasi dilakukan setiap tiga atau empat bulan sekali. Apabila tidak terjadi perbaikan signifikan, hasil evaluasi tersebut akan dipantau langsung oleh Presiden, dan dimungkinkan adanya intervensi jika diperlukan.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa percepatan pembangunan di Papua harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menyinggung kasus meninggalnya seorang ibu hamil, Irene Sokoy, beserta bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Papua saat dalam kondisi kritis.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan, kepala daerah di Papua boleh saja mengajukan penambahan anggaran. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana memastikan anggaran tersebut benar-benar mengalir sampai ke bawah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan dilegalkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025.

Editor:

Tim Copywriter untuk website daerah Alinea Tek Nusantara

Scroll