Pemerintah Verifikasi Vaksinasi Kedatangan Internasional Lewat Website

Pemerintah Verifikasi Vaksinasi Kedatangan Internasional Lewat Website Ilustrasi sertifikat vaksin. Foto: pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia dapat mengakses website vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk memverifikasi kartu vaksin mereka.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemnekes), Setiaji menjelaskan, kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap adalah syarat masuk Indonesia. Untuk itu, pihaknya ingin mempermudah proses verifikasi mereka dengan membangun website tersebut.

"Jadi, WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website itu, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email, kurang lebih maksimal 3 hari kerja," kata Setiaji di kemkes.go.id, Rabu (15/9).

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum.

Dengan adanya fitur ini, diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa difasilitasi untuk memperlancar akomodasi ke fasilitas publik.

"Kita juga bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining," katanya.

Sebagai informasi, berkas yang harus disiapkan untuk masuk ke vaksinIn.dto.kemkes.go.id bagi WNI yakni KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi dilakukan Kemenkes.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.