Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Mandiri

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Mandiri Ilustrasi vaksin. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menyatakan harga vaksin booster mandiri yang beredar di masyarakat bukan tarif yang telah diresmikan. Sejumlah harga yang beredar itu merupakan nilai dari vaksin booster di luar negeri.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menerangkan, pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster. Vaksin booster sendiri baru akan dimulai pada 12 Januari 2022.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (05/01).

Nadia menuturkan, penetapan harga vaksin booster akan melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menambahkan, jenis vaksin yang akan diberikan juga masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), studi riset booster dengan hasil sudah disetujui Emergency Use Authorization (EUA) BPOM. Riset itu sendiri sampai sampai saat ini masih berjalan.

"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI dan kelompok komorbid dengan immunocompromised," tutur dia.

Sebagai informasi, vaksinasi booster mandiri dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI dan kelompok rentan lainnya.