Pemerintah Bahas Regulasi Pemanfaatan Candi sebagai Destinasi Religi

Pemerintah Bahas Regulasi Pemanfaatan Candi sebagai Destinasi Religi FGD Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Foto: Kemanag.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah mulai membahas regulasi pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai destinasi religi umat Hindu dan umat Budha. Pembahasan ini diharapkan mendapat titik temu payung hukum pemanfaatan cagar budaya menjadi destinasi religi sebelum peluncuran tahun toleransi oleh Presiden RI pada 2022.

"Saya berharap segera ada titik temu. Payung hukum pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, tahun 2022 rencana akan dilaunching sebagai tahun toleransi oleh Bapak Presiden," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Caliadi di laman kemenag.go.id, Kamis (11/11).

Sebagai cagar budaya, Candi Borobudur rencananya akan dimanfaatkan oleh umat Budha dalam penyelenggaraan empat hari besar keagamaan, yaitu Waisak, Asadha, Kathina, dan Magha Puja. Ke depannya, lanjut Caliadi, Borobudur dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan keagamaan Budha lainnya dan wisata religi (Dharmayatra).

“Selain itu ada sejumlah acara keagamaan yang bisa digelar di Candi Borobudur, antara lain Svayamvara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja (SDS), Yobana Dhamma Samajja (YDS), Mahanitiloka Dhamma (MLD), dan berbagai Seminar Intetnasional,” lanjutnya.

Hadir langsung dalam kegiatan ini perwakilan dari Kemendikbud, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Budha Supriyadi, Sekretaris Ditjen Bimas Budha Nyoman Suriadarma, Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, perwakilan Pemda DIY, perwakilan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.