Menko Perekonomian: Penyaluran KUR Sektor Pertanian Capai 42,7 Triliun

Menko Perekonomian: Penyaluran KUR Sektor Pertanian Capai 42,7 Triliun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. (Foto: Laman setkab.go.id).

Jakarta, Pos Jateng – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian di tahun 2021 mencapai Rp42,7 triliun. Hal tersebut diutarakan Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pinjaman KUR Pertanian yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (26/7).

“Dari Rp70 triliun target tahun 2021, penyalurannya sudah Rp42,7 triliun. KUR pertanian dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2020 ke 2021 meningkat 29,8 persen,” kata Airlangga, dilansir dari laman setkab.go.id.

Secara rinci Airlangga menjabarkan, KUR di sektor pertanian pada tahun 2021 antara lain disalurkan kepada subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun, pertanian padi Rp7,8 triliun, perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan Rp5,5 triliun, pertanian hortikultura dan lainnya Rp5,2 triliun.

Penyaluran juga diarahkan untuk pembibitan dan budidaya sapi Rp3,9 triliun, pembibitan dan budidaya domba dan kambing Rp3,5 triliun, pertanian palawija Rp2,7 triliun, mix farming Rp2,6 triliun, serta pembibitan, pembenihan, budidaya, dan jasa lainnya Rp1,1 triliun.

“Jadi secara klaster, itu KUR pangannya Rp26,8 triliun, KUR hortikulturanya Rp7,84 triliun, perkebunannya Rp20,3 triliun, dan peternakan Rp15,1 triliun dari segi target, tadi realisasinya,” sambungnya.

Airlangga menegaskan, penyaluran KUR secara keseluruhan telah mendekati pola normal sebelum pandemi dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan. Peningkatan KUR terjadi karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga rendah.

“Peningkatan KUR tersebut karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga yang rendah ataupun 3 persen, di mana pemerintah memberikan tambahan subsidi (bunga KUR) sebesar 3 persen,” ujar Airlangga. 

Lebih lanjut Airlangga memaparkan, selain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari yang sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
 
Pemerintah juga memberikan fasilitas KUR khusus untuk berkelompok atau klaster komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya. Selain itu juga dilakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan KUR, seperti penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu.

“Kebijakan KUR yang dikeluarkan, ini terkait dengan tanpa agunan, pemerintah sudah menaikkan (plafon) dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, dan KUR klaster ini menjadi hal yang akan terus didorong,” pungkasnya.