Memastikan Pasar Buah dengan Menghadirkan Offtaker

Memastikan Pasar Buah dengan Menghadirkan Offtaker Ilustrasi: balitjestro.litbang.pertanian.go.id/

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menggenjot produksi komoditas hortikultura. Karena jumlah komoditasnya banyak, Ditjen Hortikultura telah membuat skala prioritas. Kegiatan super prioritas adalah pembangunan kawasan buah skala luas.

Direktur Buah dan Florikultura, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liferdi Lukman menjelaskan, kawasan buah skala luas itu ada di Temanggung, Wonosobo, Garu, dan Gresik. Lalu, untuk korporasi petani buah ada di Tanggamus, Subang, Sleman, Sumedang, dan Poliwali Mandar.

Presiden Joko Widodo, jelas Liferdi, sudah melaunching kawasan skala luas (food estate) berbasis buah di Gresik seluas 1.000 hektare pada Agustus lalu. Pengembangan dilakukan dari hulu hingga hilir.

Pihaknya amat mendorong tumbuhnya korporasi petani buah. Badan usaha ini dibentuk dari, oleh, dan untuk petani. Ditjen Hortikultura, kata dia, menargetkan hingga 2024 akan ada 20-30 korporasi kawasan buah.

Salah satu contoh yang berhasil ada di Tanggamus. Semula hanya 4 hektare, lalu bekerja sama dengan pembeli siaga (offtaker) kini berkembang menjadi 400 hektare yang bekerjasama dengan offtaker. 

"Pola seperti ini ada kepastian pasar bagi petani. Sedangkan offtaker ada kepastian pasokan. Mereka tidak perlu investasi tenaga kerja dan lahan, karena bekerjasama dengan petani," kata Liferdi belum lama ini.

Pada 2021, mengutip data Ditjen Hortikultura, sudah terbentuk 862 kampung buah dengan luas lahan 8.105 hektare. Sedangkan di 2022 terbentuk sebanyak 766 kampung buah dengan luasan 8.085 hektare. Jenis buahnya mangga, manggis, lengkeng, jeruk, pisang, alpukat, dan durian.

Di kampung buah itu, kata Liferdi, juga ada program pendukung. Seperti pengendalian organisme pengganggu tanaman, klinik pengendalian hama terpadu, dan penanganan dampak perubahan iklim.

Dalam program ini, jelas Liferdi, pemerintah memberikan bantuan benih bermutu, sarana produksi, pengendali organisme pengganggu tanaman ramah lingkungan, sarana dan prasarana pascapanen, serta pengolahan. Selain itu, jelas dia, juga ada registrasi kampung dan sertifikasi produk.