Masyarakat mesti patuh agar PPKM efektif tekan Covid-19

Masyarakat mesti patuh agar PPKM efektif tekan Covid-19 Ilustrasi. Pixabay

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diyakini dapat meredam penyebaran Covid-19. Syaratnya, masyarakat disiplin mematuhi kebijakan tersebut dan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

PPKM mulanya diterapkan berlaku pada 11-25 Januari, kemudian diperpanjang dua pekan hingga 8 Februari dengan mempertimbangkan tingginya penambahan kasus positif.

Pada 23 Januari, kasus terkonfirmasi di Indonesia bertambah 12.191 sehingga total kasus positif sebanyak 977.474. Daerah-daerah di Jawa menyumbang kasus positif cukup banyak.

"PPKM memang satu keharusan untuk diperpanjang, melihat indikator angka statistik menunjukkan (kasus) masih tinggi, masih terus di atas 11.000 per hari. Kita harus waspada dan sudah tepat pemerintah memperpanjang PPKM," kata Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo.

Menurutnya, PPKM tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan semua pihak: pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. "Pemerintah sudah mengambil langkah dan memutuskan PPKM, harus dilakukan oleh semua pihak."

Dia melanjutkan, PPKM takkan efektif menekan kasus Covid-19 jika masyarakat tidak disiplin, baik menjalankan PPKM maupun menerapkan prokes. Kalau masyarakat menyadari dampak pelaksanaan jilid pertama belum sesuai harapan, maka tahap kedua harus lebih didukung. 

"Tidak boleh ditawar lagi. Bagi yang sudah menjalani protokol kesehatan pun juga tidak menjamin akan terkena apalagi yang abai," imbuhnya.

Rahmad berharap pengendalian Covid-19 menjadi prioritas seluruh pihak. Setelah krisis kesehatan teratasi, perekonomian diyakini bisa bangkit apalagi aktivitas ekonomi tidak berhenti total.

Sementara itu, pakar kebijakan publik UGM, Agus Pramusinto, mendukung perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Pertimbangannya, sukses menekan kasus Covid-19 di Banten dan Yogyakarta.

Meski demikian, sambungnya, pemerintah pusat perlu memberikan panduan kebijakan yang lebih jelas kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diberlakukan,” tutupnya.