Masyarakat Jual Swafoto dengan KTP di NFT, Kemendagri: Itu Melanggar Hukum

Masyarakat Jual Swafoto dengan KTP di NFT, Kemendagri: Itu Melanggar Hukum Ilustrasi KTP-el. Foto: Dok. Kemendagri

Nasional, Pos Jateng - Dukcapil Kemendagri mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan KTP-el sebagai barang jualan di NFT (Non-Fungible Token). Pasalnya, penjualan data pribadi menggunakan dokumen kependudukan akan merugikan diri sendiri lantaran memicu terjadinya kejahatan penyalahgunaan identitas.

Sebelumnya, sempat viral mahasiswa yang meraup miliaran rupiah berkat menjual swafoto dengan format NFT di OpenSea. Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengikuti jejaknya. Bahkan, beberapa di antaranya memperdagangkan swafoto disertai KTP-el.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (17/1).

Zudan menegaskan, penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku terncam dipidana sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

Menurutnya, tren bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang kreatif, inovatif dan hebat.

"Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online ataupun offline, apalagi menjualnya," jelasnya.