KPK Periksa Ganjar Lagi terkait Kasus KTP-el

KPK Periksa Ganjar Lagi terkait Kasus KTP-el Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta, 28 Juni 2018. (Foto: Antara Foto/Wibowo Armando)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Jumat (10/5). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dirinya tak banyak berkomentar kepada awak media yang ada di lokasi. "Nanti, ya," ucapnya singkat, beberapa saat lalu.

Menukil Antara, Ganjar diperiksa selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2013. Penyidik memanggilnya selaku saksi untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari (MN).

Pemanggilan tersebut bukan yang pertama untuknya. Sebelum-sebelumnya juga pernah. Namun, untuk subjek lain. Bekas pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; hingga eks-Ketua DPR, Setya Novanto, misalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pun beberapa kali bersaksi di persidangan. Bahkan, Setya pernah menyebutnya menerima fulus US$500 ribu dari proyek tersebut.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka sama pada hari ini. Yakni Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.

Markus ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau taklangsung pemeriksaan di pengadilan perkara rasuah KTP-el. Dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dia pun diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau taklangsung penyidikan dugaan rasuah terhadap Miryam S. Haryani. Terkait kasus indikasi memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan kasus KTP-el. Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak sekadar itu. Markus turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.