Kementan Godok Beleid Usaha Hortikultura Berbasis ASEAN GAP

Kementan Godok Beleid Usaha Hortikultura Berbasis ASEAN GAP Tanaman pisang (Istimewa).

JAKARTA-Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Budi Daya, Pascapanen, dan Pengolahan Hortikultura yang Baik. Guna meningkatkan kualitas produk.

Draf akan memuat tiga standar mutu: Teknik budi daya yang baik dan benar (good agricultural practices/GAP), penanganan pascapanen (good handling practices/GHP), dan pengolahan (good manufacturing practices/GMP). Juga mencakup distribusi (good distribution practices/GDP). 

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ditjen Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, menerangkan, beleid bakal mengacu ASEAN GAP.

Pemerintah telah mengajukan penyesuian Indonesia GAP beserta self assessment kepada Chairperson Expert Working Group (EWG) ASEAN GAP dan Sekretariat ASEAN.

Baca: Pemerintah Akan Rumuskan Standar Mutu Produk Pertanian

Nantinya, tambah dia, usaha tani mesti menerapkan standar mutu. Mengacu ASEAN GAP. Kemudian, mengantongi sertifikat dari lembaga berkompeten.

"Tentunya registrasi berupa pendataan kelompok tani yang telah menerapkan GAP," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Sementara, direktori Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) 2018 mencatat, ada 1.162 pelaku usaha produk hortikulturanya bersertifikat GAP Prima III (aman dikonsumsi), 24 pelaku usaha bersertifikat GAP Prima II (aman dan bermutu).

Untuk kebun: Gorontalo empat, Sumatra Selatan tujuh, Banten dan Bengkulu masing-masing 11, Bali enam, serta Jawa Barat 10 dari 28 masih berlaku. 

Sedangkan data Ditjen Hortikultura mencatat, sebanyak 49 pelaku usaha komoditas salak, manggis, pisang, dan sayuran telah meregistrasi rumah pengemasannya (packing house).

Khusus eksportir manggis tujuan Cina, terdapat 42 rumah pengemasan. Namun, enam di antaranya sudah habis dan satu mesti segera diperpanjang. 

Kemudian, hanya ada empat perusahaan yang menerapkan pengolahan industri dengan baik (good manufacturing practices/GMP). 

Kementan, terang Yasid, terus membina dan membimbing para pelaku usaha. Sebelum masa berlaku sertifikat kedaluwarsa. Seperti menggelar sekolah lapang (SL) GAP dan fasilitasi penyusunan dokumen sistem mutu.

"Peran serta Dinas Pertanian provinsi, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKPP/OKKPD), perguruan tinggi, dan pihak swasta sangat diperlukan dalam penerapan good horticulture practice. Tujuannya, agar produk hortikultura kita dapat berdaya saing dan ekspor meningkat," tandasnya.

GAP merupakan teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian menggunakan teknologi maju, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Guna menjamin kualitas produk. Khususnya yang diekspor. Diberlakukan Indonesia sejak 2003.

Sementara, ASEAN GAP bertujuan mengontrol proses produksi pangan negara-negara Asia Tenggara. Mencakup produksi, panen, dan penanganan pascapanen buah-sayur.

Terdapat empat komponen di dalamnya. Keamanan konsumsi pangan; pengelolaan lingkungan dengan benar; keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja lapang; serta jaminan kualitas produk dan dapat ditelusuri.