Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Disebut dalam Tahap Mediasi

Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Disebut dalam Tahap Mediasi Menteri PPPA, Yohana Yembise (kiri), bersalaman dengan Srikandi Sungai Indonesia Kabupaten Klaten di Desa Pandes, Kabupaten Klaten, Jateng, Kamis (8/11). (Foto: Twitter/@kpp_pa)

Yogyakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, menyatakan, penyelesaian kasus perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam tahap mediasi keluarga.

"Setelah dicek ke korban dan juga keluarga-keluarga mereka masing-masing, kelihatannya sedang dalam proses mediasi antarkeluarga," ujarnya di Kampus UGM, Yogyakarta, Jumat (9/11).

Karenanya, dia belum bisa memprediksi penyelesaian kasus tersebut. "Nanti kita lihat, apakah itu nanti dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," jelasnya.

Kendati begitu, Yohana ingin kasus ini diselesaikan di jalur hukum. Sebab, ada undang-undang yang mengaturnya.

"Namun, sekarang dalam proses mediasi dan diverifikasi, untuk mengetahui cerita yang sebenarnya terjadi antarkedua korban. Dan itu, ditangani langsung oleh UGM bersama dengan masing-masing kedua korban," urai dia.

Mahasiswi UGM Yogyakarta, diketahui menjadi korban perkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017. Pelaku berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

Kasus mencuat pasca-Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan artikel "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" di laman balairungpress.com, 5 November.