Kasus Covid naik, publik mesti patuh PPKM dan prokes
Kasus Covid naik, publik mesti patuh PPKM dan prokes
Masyarakat diminta terus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes) mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus naik.
Pemerintah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari menyusul tingginya kasus Covid-19. Pembatasan berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Lebih dari sepekan PPKM diterapkan dan kasus Covid-19 belum bisa direm, apa masalahnya?
"Kasus Covid-19 itu meningkat banyak karena masyarakatnya memang abai terhadap protokol kesehatan," kata pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurutnya, PPKM yang sekarang berlaku masih skala ringan. Mestinya diterapkan lebih ketat jika merujuk kondisi saat ini. Kasus positif Covid-19 di Indonesia per 18 Januari mencapai 917.015.
"Kalau berat itu lockdown; kalau sedang itu PSBB dengan pembatasan sosial yang tinggi, pembatasan sosial bekerja, semuanya harus dibatasi," jelasnya.
Dirinya berpendapat, pembatasan jumlah pekerja masih perlu dilakukan, bahkan mengusulkan pegawai yang masuk kerja di bawah 25%. Dia pun berharap seluruh kalangan disiplin menerapkan kebijakan dari pemerintah dan prokes.
"PPKM ini sudah benar. Tapi jika tidak PSBB sedang atau berat, kasusnya akan terus meningkat. Jadi, pemerintah harus serius PSBB sedang atau berat," tegas Tri Yuni.
Sementara itu, Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad, menilai, meningkatnya kasus Covid-19 bisa karena masyarakat tak disiplin menerapkan PPKM dan prokes. "Bisa kombinasi dari itu."
Dia menyarankan mobilitas masyarakat dikurangi untuk menekan kasus Covid-19 karena menjadi faktor utama penularan.
Komentar