Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, para pembuat konten (content creator) perlu diperkenalkan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui akun YouTube-nya yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran.