Gugat LSM Rp100 Miliar soal Tambang, Luhut: Diberikan ke Warga Papua

Gugat LSM Rp100 Miliar soal Tambang, Luhut: Diberikan ke Warga Papua Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumentasi Kemenko Marves

Jakarta, Pos Jateng - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan  akan memberikan uang gugatan yang ditujukan ke LSM Lokataru dan KontraS kepada masyarakat Papua.

Gugatan perdata yang ia layangkan ke Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar. Ia menggugat dua tokoh tersebut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya memiliki tambang di Papua.

“Saya pastikan akan memberikannya kepada masyarakat di Papua yang membutuhkan. Gugatan perdata itu pun tengah berjalan saat ini,” jelas Luhut usai menjalani pemeriksan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).

Menurutnya, kasus tersebut akan dibuktikan di pengadilan siapa yang memiliki data secara benar. Namun, dia tidak mengelak apabila memang ada proses mediasi dalam prosedur hukum yang berlaku.

Dia berpandangan, pembuktian di pengadilan akan menjadi efek jera tidak ada hak asasi manusia untuk mencederai orang lain. Dia bahkan mastikan tidak ada bisnis satupun yang dimilikinya di tanah Papua.

Luhut juga mempersilakan keterbukaan dari kedua belah pihak di media massa terkait data yang dimiliki atas  tuduhan tersebut. Bahkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Luhut dipastikannya tidak ada yang menguatkan bukti bisnis di Papua miliknya.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya salah, saya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia yang dihukum," ucapnya.

Terkait proses hukum, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam delik kasus ini akan dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi akan segera dilakukan.

"Secepatnya akan kita jadwalkan karena ini sesuai dengan surat edaran Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan sejumlah pimpinan LSM ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan atas dugaan fitnah dan berita bohong.