DAK Afirmasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal

DAK Afirmasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal Moda transportasi darat bersumber dari DAK afirmasi untuk Kabupaten Seluma, Bengkulu. (Foto: Kemendes PDTT)

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkeyakinan, dana alokasi khusus (DAK) afirmasi menjadi faktor pendukung pembangunan. Khususnya daerah tertinggal, perbatasan pulau kecil, terluar, dan transmigrasi.

"Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, dalam "Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan 2020" di Jakarta, Senin (12/8).

DAK afirmasi merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah. Dengan Kemendes PDTT sebagai pengampu.

Dirinya berharap, forum tersebut tak sekadar rutinitas penyampaian usulan, sinkronisasi, dan penetapan. Namun, menjadi unsur pengelolaan pemerintahaan yang baik (good governance).

Pada kesempatan sama, Karo Perencanaan Setjen Kemendes PDTT, Muhammad Rizal,  menyampaikan teknis pembahasan DAK. Mulanya, daerah mesti menyerahkan dokumen perencanaan.

Kabag Perencanaan Ditjen PDT Kemendes PDTT, Totok Hendratmoko, menambahkan, DAK afirmasi bidang transportasi perdesaan 2020 mencakup beberapa kegiatan. Pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis. Salah satunya.

Perahu nelayan yang berasal DAK (Foto: Dok. Kemendes)

Kemudian, pengadaan moda darat dan perairan, pembangunan dermaga, serta renovasi atau penggantian jembatan gantung.

Mengurangi kesenjangan wilayah melalui peningkatan mobilitas dan konektivitas penumpang serta barang. Menjadi tujuan keberadaan DAK afirmasi bidang transportasi perdesaan. Pangkalnya, mendorong penyediaan sarana dan prasarana transportasi.

Dengan begitu, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), bisa menjadi pusat pelayanan dasar, administrasi pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, dan distribusi.

"Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal. Kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah, mengidentifikasi kebutuhan data," tuturnya.

Dalam menu kegiatan DAK fisik afirmasi bidang transportasi perdesaan tersebut. Sehingga, yang diusulkan pemerintah daerah, sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal," lanjutnya.

Totok meyakini, pos anggaran ini dapat menghidupkan perekonomian desa. Alasannya, bisa diberikan kepada badan usaha milik desa (BUMDes). Agar desa memiliki pendapatan asli daerah (PAD).

Tak sekadar itu. Dana tersebut pun diyakini dapat memengaruhi peningkatan aksesibilitas di daerah 3T. Lantaran, moda transportasi yang disediakan memperpendek waktu tempuh, panjang jalan desa bertambah, dan jembatan gantung berfungsi baik.

"Dengan adanya DAK fisik afirmasi bidang transportasi perdesaan, produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya. Sehingga, potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang," kata dia.

Atas dasar itu, tambahnya, pos ini menjadi kegiatan strategis. Yang tertuang dalam rencana strategi (renstra) nasional dan rencana aksi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal (RAN PPDT). Untuk pengawasan, Ditjen PDT mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan.