Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Bawa Surat Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Bawa Surat Vaksin Saat Lakukan Perjalanan Ilustrasi anak melakukan perjalanan. Foto: healthychildren.org

Jakarta, Pos Jateng – Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 saat menggunakan seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat. Hal itu tertuang dalam aturan Kementerian Perhubungan tentang perjalanan selama pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyebutkan penyesuaian aturan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," katanya, Selasa (2/11).

Selain anak usia 12 tahun ke bawah, ada juga beberapa kategori pelaku perjalanan yang turut tidak diwajibkan membawa bukti vaksin.

Berikut aturan lengkap mengenai ketentuan menunjukkan kartu vaksin yang dikecualikan bagi pelaku perjalanan selama PPKM level:

Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun ketentuan pada poin ketiga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adita menambahkan, aturan ini akan berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Dia mengatakan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.