PPKM Diperpanjang, Pemerintah Izinkan WFO 100%

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Izinkan WFO 100% Ilustrasi warga mengenakan masker saat bepergian untuk menghindari paparan Covid-19. Sumber: Silviu via Pixabay.com

Nasional, Pos Jateng – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh daerah di Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, PPKM kembali diperpanjang seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang, mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan, dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” terang Safrizal seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Selasa (2/8).

Pihaknya melanjutkan, penetapan level 1 ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dan melihat kondisi faktual di lapangan. Meski jumlah kasus Covid-19 naik, namun tingkat keterisian rumah sakit (BOR) secara paralel masih rendah.

“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambahnya.

Seiring dengan penetapan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia ini pula, pemerintah mengizinkan pemberlakuan work from office (WFO) 100 persen bagi sektor-sektor non-esensial. 

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian bunyi poin dalam Inmendagri terkait pemberlakuan WFO bagi sektor non-esensial.

Sementara itu, bagi sektor esensial, aturan yang ditetapkan berbeda-beda tergantung pada jenis layanan. Misalnya untuk pasar modal dan teknologi informasi, diizinkan pemberlakuan WFO 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian, bagi sektor keuangan dan perbankan, WFO 100% diizinkan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sebagai informasi, PPKM level 1 di Jawa-Bali ini berlaku dari 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Sementara bagi daerah di luar Jawa-Bali, PPKM level 1 berlangsung dari tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022. Ketentuan mengenai penetapan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk daerah luar Jawa-Bali.