Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Pekalongan Tetap Berlakukan Pengetatan

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Pekalongan Tetap Berlakukan Pengetatan Foto: pekalongankota.go.id

Kota Pekalongan, Pos Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan tetap melakukan pembatasan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan meski Pemerintah Pusat melonggarkan Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) level 3.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan pengetatan mobilitas pada Natal dan Tahun Baru dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tidak boleh ada acara besar keterkaitan perayaan Nataru,” tegas Aaf, dikutip pada keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Aaf menegaskan tidak pada malam tahun baru tidak diperkenankan adanya pesta kembang api atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa. Nantinya, akan ada pula penyekatan di sejumlah jalan protokol disepanjang Kota Pekalongan untuk mengantisipasi lonjakan massa.

“Meski kasus Covid-19 sudah kondusif, tetapi kita tetap harus waspada karena varian mutasi virus baru Covid-19, Omicorn sudah masuk ke Malaysia. Jangan sampai varian virus baru itu masuk ke Indonesia khususnya di Kota Pekalongan,” tandasnya.