Warga Surakarta Bisa Urus KTP-el saat Pemilu

Kebijakan ini merujuk SE Kemendagri Nomor 471.13/2518/Dukcapil
Senin, 15 Apr 2019 11:39 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melayani rekam data atau pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pemungutan suara. Rabu (17/4).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surakarta, Supraptiningsih, menyatakan, layanan dapat diakses di kecamatan maupun kantornya saat piket khusus. Pukul 08.00-13.00.

Sistem piket, merupakan lanjutan dari layanan serupa. Sudah diselenggarakan setiap akhir pekan, ujarnya, baru-baru ini.

Kebijakan ini mengantisipasi warga luar daerah yang pulang. Termasuk bagi yang ingin menukar surat keterangan (suket) dengan KTP-el. Pun menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2518/Dukcapil.

Stok blangko cukup. Telah didistribusikan ke seluruh kecamatan. Cetak KTP-el dikalim sehari rampung. Tak perlu menunggu hingga esok hari.

Baca juga :