Warga Surakarta Bisa Urus KTP-el saat Pemilu

Warga Surakarta Bisa Urus KTP-el saat Pemilu Ilustrasi KTP-el. (Foto: Pemkab Purbalingga)

Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melayani rekam data atau pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pemungutan suara. Rabu (17/4).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surakarta, Supraptiningsih, menyatakan, layanan dapat diakses di kecamatan maupun kantornya saat piket khusus. Pukul 08.00-13.00.

"Sistem piket, merupakan lanjutan dari layanan serupa. Sudah diselenggarakan setiap akhir pekan," ujarnya, baru-baru ini.

Kebijakan ini mengantisipasi warga luar daerah yang pulang. Termasuk bagi yang ingin menukar surat keterangan (suket) dengan KTP-el. Pun menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2518/Dukcapil.

Stok blangko cukup. Telah didistribusikan ke seluruh kecamatan. Cetak KTP-el dikalim sehari rampung. Tak perlu menunggu hingga esok hari.

Dukcapil mencatat, sebanyak 334 warga "Kota Bengawan" belum merekam data KTP-el. Mereka telah dipanggil akhir Maret. "Kemungkinan saat diblokir, mereka baru bersedia untuk merekam data e-KTP," tutup dia.