Usaha Lesu Akibat Covid-19, Sebanyak 1.362 Karyawan di Temanggung Dirumahkan

ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.
Jumat, 08 Mei 2020 18:20 WIB Author - Yansen Milala

TEMANGGUNG-Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jumat (08/05), ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.

Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap, katanya.

Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.

Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan, katanya.

Baca juga :