Tujuh WNA Punya KTP Elektronik Salatiga

Dikeluarkan sesuai rekomendasi Kesbangpolinmas dan Imigrasi
Senin, 04 Mar 2019 17:29 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Salatiga - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) kedapatan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Terdapat 150-an WNA di sini.

Kartu identitas tersebut diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini berdasarkan undang-undang, ujar Kepala Dukcapil Salatiga, Noegroho Agoes Setijono, Senin (4/3).

Kata dia, WNA wajib diberikan identitas. Bisa berupa kartu identitas tinggal sementara (Kitas) dan KTP-el. Masa berlaku KTP-el lima tahun.

Mayoritas yang mendapat KTP-el berasal dari Benua Biru. Baik sedang studi atau menjadi tenaga ahli.

KTP-el tersebut diklaim, terbit atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Salatiga. Juga keimigrasian.

Baca juga :